Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 35 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
