Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda