Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Mataram mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Mataram dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
