Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. SPAM jaringan perpipaan; dan
b. SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari Bangunan Pengolahan Air Minum (BPAM) di mata air dan sungai.
b. unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) yang melayani PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Kabare, Berebere, dan Pulau Fani.
c. unit distribusi air minum yang melayani PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Kabare, Berebere, dan Pulau Fani
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi SPAM bukan jaringan perpipaan yang berada di:
a. Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
b. Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur;
c. Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;
d. Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat;
e. Distrik Sorong Timur pada Kabupaten Sorong; dan
f. Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Warmare, Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari.
(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
