Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan untuk melayani PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Berebere, Kabare, dan Pulau Fani.
(4) Jaringan terestrial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani:
a. PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Berebere, dan Kabare;dan
b. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Fani.
Koreksi Anda
