Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni. (2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarprovinsi; b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. (3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. Daruba (Provinsi Maluku Utara) – Biak (Provinsi Papua); b. Patani (Provinsi Maluku Utara) – Sorong (Provinsi Papua Barat); c. Sorong (Provinsi Papua Barat) – Wahai (Provinsi Maluku); dan d. Manokwari (Provinsi Papua Barat) – Biak (Provinsi Papua). (4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. Daruba (Kabupaten Pulau Morotai) – Tobelo (Kabupaten Halmahera Utara); b. Bicoli (Kabupaten Halmahera Timur) – Weda (Kabupaten Halmahera Tengah); c. Sorong (Kota Sorong) – Makbon (Kabupaten Sorong); d. Sorong (Kota Sorong) – Yefman (Kabupaten Raja Ampat); e. Sorong (Kota Sorong) – Saonek (Kabupaten Raja Ampat); f. Sorong (Kota Sorong) – Waisai (Kabupaten Raja Ampat); g. Sorong (Kota Sorong) – Waigama (Kabupaten Raja Ampat); dan h. Manokwari (Kabupaten Manokwari) – Wasior (Kabupaten Teluk Wondama). (5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. lintas penyeberangan pada Kabupaten Pulau Morotai yang menghubungkan: 1. Berebere-Sopi; 2. Sopi-Wayabula; 3. Wayabula-Daruba; dan 4. Daruba-Berebere; b. lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Timur yang menghubungkan Buli-Maba-Weda; c. lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Tengah yang menghubungkan Patani-Gebe; d. lintas penyeberangan pada Kabupaten Raja Ampat yang menghubungkan: 1. Kabare-Pulau Fani; dan 2. Saonek-Waisai-Kabare.
Koreksi Anda