Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Daruba di Kabupaten Pulau Morotai;
b. PKN Sorong di Kota Sorong; dan
c. PKW Manokwari di Kabupaten Manokwari.
(3) PKSN Daruba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan, perkebunan dengan komoditas kelapa, dan pertanian;
f. pusat pariwisata bahari;
g. pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(4) PKN Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
f. pusat pariwisata bahari;
g. pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(5) PKW Manokwari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
f. pusat pariwisata bahari;
g. pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
Koreksi Anda
