Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi: a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi; b. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah; c. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi; d. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; e. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan f. pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan. (3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pemertahanan dan pelestarian kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara untuk perlindungan keanekaragaman hayati; dan b. rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara; c. rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan d. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.
Koreksi Anda