Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut. (2) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Palau, hingga garis pantai termasuk: a. kecamatan dan distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau b. seluruh kecamatan dan distrik pada gugus kepulauan, atau perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal. (3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: 1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai; 2. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur; 3. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Patani, dan Kecamatan Pulau Gebe, termasuk Pulau Jiew di Kabupaten Halmahera Tengah; b. Provinsi Papua Barat, terdiri atas: 1. 12 (duabelas) distrik yang meliputi Distrik Waigeo Barat, Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Utara, Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur, Distrik Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Miosmansar, dan Distrik Kota Waisai, termasuk Pulau Fani dan Pulau Budd di Kabupaten Raja Ampat; 2. 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota Sorong; 3. 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong; 4. 3 (tiga) distrik yang meliputi Distrik Sausapor, Distrik Kwor, Distrik Abun, termasuk Pulau Miossu di Kabupaten Tambrauw; 5. 10 (sepuluh) distrik yang meliputi Distrik Amberbaken, Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh di Kabupaten Manokwari; dan 6. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, dan Distrik Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan. c. Laut Teritorial INDONESIA di Laut Halmahera dan Samudra Pasifik; d. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Laut Halmahera dan Samudra Pasifik; dan e. Landas Kontinen INDONESIA di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik.
Koreksi Anda