Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPIS, REFRAKSIONIS OPTISIEN, TERAPIS WICARA, OKUPASI TERAPIS, ORTOTIS PROSTETIS, TEKNISI TRANSFUSI DARAH DAN TEKNISI GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda