Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
