Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
Koreksi Anda
