Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) OPL bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OPL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipimpin oleh kepala. (3) Kepala OPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tarn bah an.
Koreksi Anda