Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Riset dan lnovasi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
