Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian dan pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa;
c. penetapan kualifikasi profesi peneliti dan perekayasa, pembinaan, dan pengembangan jabatan dan/ atau profesi peneliti dan perekayasa, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, dan perlindungan sumber daya peneliti dan perekayasa;
d. pemantauan dan evaluasi pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
