Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa mempunyai tugas pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa. Pasal 32 . . . SK No l 06597 A REPUBLIK I N DONESlA
Koreksi Anda