Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
( 1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
