Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora.
Koreksi Anda
