Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan;
b. penyusunan penelitian, rancang ban gun pelaksanaan pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan;
d. pemberian .. .
d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
