Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan menyelenggarakan penelitian, mempunyai tugas pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan.
Koreksi Anda
