Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelau tan, dan Kebencanaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 ... SK No l 06594 A PRESIOEN
Koreksi Anda