Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan dan farmasi.
Pasal 23 . . .
Koreksi Anda
