Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi, dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi;
b. penyusunan
b. penyusunan rancang bangun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi;
d. pemberian pembinaan fasilitasi, bimbingan teknis, dan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
