Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi BRIN; e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f. pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BRIN; g. pengoordinasian penyusunan produk hukum; h. pelaksanaan pengkajian hukum dan advokasi hukum; i. penyelenggaraan . . . i. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/ jasa; J. manajemen aparatur sipil negara BRIN; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda