Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BRIN.
(2) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BRIN.
Paragraf 4 . . .
PRES ID EN
Koreksi Anda
