Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Industri, Pangan, dan Pertanian;
e. Deputi Bidang Digital, lnformatika, Telekomunikasi, dan Transportasi;
f. Deputi ...
SK No I 06588 A
(1)
f. Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi;
g. Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Ke bencanaan;
h. Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora;
i. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa;
J.
Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
k. lnspektorat Utama; dan
l. Organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional.
Koreksi Anda
