Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga diintegrasikan ke dalam BRIN.
(2) Pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
