Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Bagian . . .
Koreksi Anda
