Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama diberikan hak keuangan dan clan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.a.
(3) Kepala OPL diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.a.
Koreksi Anda
