Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Kepala OPL dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
