Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Koreksi Anda
