Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang.
Koreksi Anda
