Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan; c. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; d. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; e. pelaksanaan ... SK No l 06585 A e. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya; f. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan penetapan kualifikasi profesi peneliti dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pem binaan dan pen gem bangan jabatan dan/ atau profesi peneliti dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemajuan riset dan teknologi; pemanfaatan, dan g. monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; h. pelaksanaan kerja pengetahuan dan sama pembangunan ilmu teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; 1. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; j. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN; k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN; dan 1. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN terkait dengan riset dan inovasi nasional. Bagian
Koreksi Anda