Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322), sepanjang mengatur mengenai Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; b. Keputusan . . . b. Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Togas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Togas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1 1), sepanjang mengatur mengenai unit organisasi dan tugas Eselon I pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Badan Pengkajian dan Penerapan Telmologi; c. Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 201 3 ten tang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 113); d. Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda