Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini rnulai berlaku, pernbiayaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokurnen serta pengalihan objek lain yang dimiliki oleh lernbaga atau badan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 69 diintegrasikan ke BRIN dalarn jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengintegrasian sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh rnenteri yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang aparatur negara dan rnelibatkan kernenterian/lembaga terkait.
Pasal 7 1
(1) Untuk rnenjamin pelaksanaan program BRIN Tahun 2021 dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kernenterian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nornor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kernenterian Negara (Lernbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20 19 Nornor 203) dialihkan ke BRIN.
(2) Ketentuan pendanaan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
