Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN.
Koreksi Anda
