Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju;
dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
dan
b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Koreksi Anda
