Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 33 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
