Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. embung …
a. embung;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Embung Romean-Romngeur di Kecamatan Yaru dan Embung Aruidas-Tumbur di Kecamatan Wertamrian di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
b. Embung Pota Kecil di Kecamatan Pulau-Pulau Babar dan Embung Pulau Luang di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
c. Embung Klis di Kecamatan Moa Lakor, Embung Tutukey di Kecamatan Letti, serta Danau Tihu dan Embung Ilwaki di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di:
a. Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur, dan Kecamatan Kei Kecil Barat di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei; dan
c. Kecamatan …
c. Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei.
(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di:
a. Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Selatan pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil barat, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil pada Gugus Kepulauan Kei;
c. Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Tayando, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
d. Kecamatan Molu Maru, Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Wertamrian, dan Kecamatan Tanimbar Selatan pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
e. Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Babar Timur, dan Kecamatan Mdona Hyera pada Gugus Kepulauan Babar; dan
f. Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Wetar, dan Kecamatan Damer pada Gugus Kepulauan Terselatan;
g. PPKT …
g. PPKT yang meliputi Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau Panambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu, Pulau Batu Goyang, Pulau Larat, Pulau Asutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Liran.
Koreksi Anda
