Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. PKSN Saumlaki-Darwin (Negara Australia);
b. Tiakur-Northern Territory (Negara Australia);
c. Tiakur-Dilli (Negara Timor Leste);
d. Tiakur-Baucau (Negara Timor Leste); dan
e. Wonreli-Darwin (Negara Australia).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. PKSN …
a. PKSN Dobo-Timika (Provinsi Papua);
b. PKSN Dobo-Merauke (Provinsi Papua);
c. PKSN Ilwaki-PKSN Kalabahi (Provinsi Nusa Tenggara Timur);
d. PKSN Kalabahi (Provinsi Nusa Tenggara Timur)- PKSN Ilwaki- PKSN Saumlaki-PKW Tual-Langgur - PKSN Dobo- PKW Merauke (Provinsi Papua);
e. PKSN Ilwaki-Teluk Gurita (Provinsi Nusa Tenggara Timur); dan
f. PKSN Dobo-Tual-Ambon-Ternate-Daruba-Biak (Provinsi Papua).
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. PKSN Dobo-PKSN Saumlaki;
b. Benjina-PKW Tual-Langgur -PKSN Saumlaki;
c. Benjina-Tabarfane-Batugoyang-Larat;
d. Weduar Fer-PKW Tual-Langgur;
e. Geser (Kabupaten Seram Bagian Timur)-PKW Tual-Langgur;
f. PKSN Saumlaki-Tepa;
g. PKSN Saumlaki-Ambon;
h. PKSN Ilwaki-Ambon; dan
i. PKSN Ilwaki (Pulau Wetar)-Wonreli (Pulau Kisar)-Tomra (Pulau Leti)- Kaiwatu (Pulau Moa)-Werwawan (Pulau Lakor)-Mahaleta (Pulau Sermata)-Tepa (Pulau Babar)-PKSN Saumlaki-Larat (Pulau Larat)- PKW Tual-Langgur - PKSN Dobo.
(6) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. PKSN Dobo-Benjina, PKSN Dobo-Kobror, PKSN Dobo-Trangan, PKSN Dobo-Tabarfane, Tabarfane-Jerol, dan Tebarfane-Batugoyang;
b. PKW …
b. PKW Tual-Langgur-Tayando Yamtel-Tubyal dan PKW Tual-Langgur- Elat;
c. PKSN Saumlaki-Adaut (Pulau Selaru); dan
d. Tepa-Kroing, Kroing-Wulur, dan Kroing-Latalola Besar.
Koreksi Anda
