Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru; b. PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan c. PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan. (3) PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat kegiatan pariwisata; f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, dan/atau pertanian, serta industri perkapalan dan jasa maritim; g. pusat … g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura; h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional. (4) PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat kegiatan pariwisata; f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim; g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura; h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional. (5) PKSN … (5) PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat kegiatan pariwisata; f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim; g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura; h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
Koreksi Anda