Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru;
b. PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
c. PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan.
(3) PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan pariwisata;
f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, dan/atau pertanian, serta industri perkapalan dan jasa maritim;
g. pusat …
g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan pariwisata;
f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;
g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(5) PKSN …
(5) PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan pariwisata;
f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;
g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
Koreksi Anda
