Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN batas laut teritorial di Selat Wetar, batas yurisdiksi pada batas landas kontinen dan Zona Ekonomi Eklusif di Laut Timor yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, serta batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor sampai dengan Laut Arafura yang berbatasan dengan Negara Australia;
b. menegaskan titik-titik garis pangkal kepulauan di laut termasuk di PPKT;
c. menegaskan batas laut teritorial mulai dari Laut Aru sampai dengan Laut Timor;
d. menegaskan …
d. menegaskan batas yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif/batas landas kontinen di Laut Arafura sampai dengan Laut Aru; dan
e. meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara.
(2) Strategi pengembangan prasana dan sarana pertahanan dan keamanan yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT;
b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan serta karakteristik gugus pulau; dan
c. mengoptimalkan pangkalan/markas TNI AL, TNI AD, dan TNI AU untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan PKW atau kota kecamatan sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi regional, dan perdagangan regional, serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi …
(4) Strategi pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mempertahankan suaka alam perairan untuk melindungi keanekaragaman biota laut pada habitat alaminya;
b. mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan keutuhan suaka margasatwa yang merupakan habitat dari jenis satwa langka dan/atau akan punah; dan
c. mengembangkan pengelolaan dan melestarikan cagar alam beserta seluruh keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
(5) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengendalikan alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi;
dan
b. mencegah dan mengendalikan kawasan hutan lindung dari deforestasi serta memulihkan fungsi kawasan hutan lindung yang terdegradasi.
(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir, termasuk PPKT.
(7) Strategi pengembangan sentra pertanian pangan untuk kemandirian pangan masyarakat perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dilakukan dengan mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal.
(8) Strategi …
(8) Strategi pengembangan sentra perikanan dan sentra perkebunan sebagai potensi lokal berbasis masyarakat perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
b. mengembangkan sentra perkebunan kelapa dan jambu mete yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara melalui pengembangan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
(9) Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai yang ramah lingkungan serta berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
b. mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi melalui pengembangan industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu.
(10) Strategi pengembangan sistem pusat pelayanan perbatasan negara berbasis gugus pulau dan meningkatkan keterkaitan pusat pelayanan perbatasan dengan pusat kegiatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. mengembangkan …
a. mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus Kepulauan Aru-Gugus Kepulauan Kei dengan PKSN Dobo sebagai pusat pelayanan utama, PKW Tual-Langgur dan Benjina sebagai kota kecamatan pusat pelayanan penyangga, serta Batugoyang dan Weduar Fer sebagai desa pusat pelayanan pintu gerbang;
b. mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus Kepulauan Tanimbar dengan PKSN Saumlaki sebagai pusat pelayanan utama dan Larat sebagai desa pusat pelayanan pintu gerbang;
c. mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus Kepulauan Terselatan dengan PKSN Ilwaki sebagai pusat pelayanan utama serta Tepa, Tiakur, dan Wonreli sebagai desa pusat pelayanan pintu gerbang; dan
d. meningkatkan keterkaitan pusat-pusat permukiman perbatasan negara di PKSN Dobo-PKSN Saumlaki-PKSN Ilwaki dengan PKN Ambon.
(11) Strategi pengembangan fasilitas dasar di wilayah kecamatan pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf e dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan prasarana dan sarana kesehatan, pendidikan, dan pelayanan air bersih, serta fasilitas depo bahan bakar minyak dan pangan lokal.
(12) Strategi pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya air dengan menggunakan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f meliputi:
a. mengembangkan teknologi berbasis sumber energi tenaga angin, sumber energi tenaga surya, dan sumber energi gelombang laut;
b. mengembangkan fasilitas depo bahan bakar minyak di PPKT berpenghuni;
c. mengembangkan …
c. mengembangkan jaringan telekomunikasi berbasis satelit dan Radio Internet (Ranet) serta Broadband Wireless Access (WiMax/WiFi);
d. mengembangkan teknologi pengolahan dan pemurnian air laut untuk penyediaan air baku dan/atau air minum; dan
e. mengembangkan prasarana sumber daya air untuk penyimpanan air berskala lokal.
(13) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g meliputi:
a. meningkatkan jaringan transportasi penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara;
b. mengembangkan bandar udara untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara;
c. mengembangkan pelabuhan untuk melayani perdagangan antarpulau dan ekspor;
d. mengembangkan dan meningkatkan fungsi jalan yang menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara;
e. meningkatkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan dan bandar udara, serta membangun prasarana penyeberangan di PPKT berpenghuni; dan
f. membangun jaringan jalan di PPKT berpenghuni sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah serta fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(14) Strategi pengembangan kerja sama antarnegara dalam rangka peningkatan prasarana dan sarana transportasi lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dilakukan dengan mengembangkan kerja sama peningkatan lintas penyeberangan antarnegara.
BAB IV …
Koreksi Anda
