Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia; b. kawasan berfungsi lindung yang efektif melindungi keanekaragaman hayati, hutan lindung, dan sempadan pantai termasuk di PPKT; dan c. kawasan perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Koreksi Anda