Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut. (2) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial INDONESIA dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga garis pantai termasuk: a. kecamatan … a. kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau b. seluruh kecamatan pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal. (3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Gugus Kepulauan Aru yang mencakup 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan Timur, dan Kecamatan Aru Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru; b. Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 6 (enam) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Kecil Barat, dan Kecamatan Kei Kecil Timur di Kabupaten Maluku Tenggara; c. Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual; d. Gugus Kepulauan Tanimbar yang mencakup 10 (sepuluh) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru, Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan Molu Maru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat; e. Gugus Kepulauan Babar dan Gugus Kepulauan Terselatan yang mencakup 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Mdona Hyera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya; f. Laut … f. Laut Teritorial INDONESIA di Selat Wetar, Laut Timor dan Laut Arafura; g. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Laut Timor dan Laut Arafura; dan h. Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Laut Arafura.
Koreksi Anda