Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS. (2) Kepala Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan setara eselon IIb. (3) Administrator terdiri atas: a. Sekretariat; b. Bidang Perizinan; dan c. Bidang Pemonitoran dan Pengendalian.
Koreksi Anda