Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam: a. melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK; b. melakukan pemonitoran dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
Koreksi Anda