Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai Perangkat Daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota.
Koreksi Anda