Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan Kawasan membentuk Administrator.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda
