Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan bersidang paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan dan dihadiri para anggota.
(3) Dewan Kawasan dapat mengundang Lembaga, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Dewan Kawasan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pengembangan KEK di wilayahnya.
(4) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Kawasan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda
