Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Ahli, yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda